AIR MINUM (JARINGAN PERPIPAAN)

Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang melayani Daerah Pelayanan tertentu yang terhubung dengan pipa distribusi dan sambungan langsung ke bangunan atau pekarangan pengguna melalui sambungan rumah.

Rumah Tangga yang memiliki akses terhadap air minum Jaringan Perpipaan yaitu Penyediaan air minum melalui sistem perpipaan yang terpusat, yang kemudian didistribusikan ke sambungan-sambungan rumah

Jumlah rumah tangga yang sudah mengakses air minum jaringan perpipaan / jumlah rumah tangga x 100%

2025

2026

2027

2028

2029

2030

28,79

31,02

33,24

35,47

37,69

39,92