AIR MINUM (AMAN)

Syarat air minum aman memenuhi 4K adalah Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan. Kualitas berarti air jernih, tawar, tidak berbau, dan bebas dari kontaminan fisik, kimia, dan mikroba. Kuantitas merujuk pada ketersediaan jumlah air yang cukup bagi masyarakat. Kontinuitas memastikan air mengalir 24 jam tanpa putus. Keterjangkauan berarti harga air dapat dibayar oleh masyarakat sesuai ketentuan. Serta memenuhi 5/19 Parameter Permenkes No. 2 Tahun 2023 yaitu berdasarkan Parameter Bakteriologi (E. coli), Parameter Kimia (TDS, nitrat, dan nitrit), dan Parameter Fisik (pH)

Rumah Tangga yang memiliki akses air yang memenuhi persyaratan kualitas sesuai Parameter Permenkes No. 2 Tahun 2023

(Jumlah Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Aman / Jumlah Rumah Tangga) X 100 %

2025

2026

2027

2028

2029

2030

36,50

41,20

45,90

50,60

55,30

57,35