PENANGANAN PERSAMPAHAN

Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui:

  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Pengelolaan sampah termasuk dalam strategi pembagunan infrastruktur perkotaan, dengan sasaran 80% penanganan sampah

  1. Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas Tahun 2024 : 71%
  2. Potensi Timbulan Sampah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 : 5.648.101 ton/ tahun
  3. Target penanganan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 : 4.010.152 (ton/tahun)