Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. SPAM JP meliputi Unit Air Baku, Unit Produksi, Unit Distribusi dan Unit Pelayanan.
Rumah Tangga yang memiliki akses terhadap air minum Jaringan Perpipaan yaitu Penyediaan air minum melalui sistem perpipaan yang terpusat, yang kemudian didistribusikan ke sambungan-sambungan rumah
Jumlah rumah tangga yang sudah mengakses air minum jaringan perpipaan / jumlah rumah tangga x 100%
|
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
|
28,79 |
31,02 |
33,24 |
35,47 |
37,69 |
39,92 |