AIR MINUM (JARINGAN PERPIPAAN)

Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. Syarat SPAM JP meliputi :

1. Kuantitas Air Minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.  

2. Kualitas Air Minum yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kontinuitas pengaliran Air Minum selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. 

SPAM JP meliputi Unit Air Baku, Unit Produksi, Unit Distribusi dan Unit Pelayanan

Hunian dengan Akses Air Minum Perpipaan mencapai 30% (Perpres RI No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024

Akses SPAM Jaringan Perpipaan = (Jumlah rumah tangga menggunakan SPAM jaringan perpipaan tahun n / Jumlah rumah tangga pada Kabupaten/Kota tahun n) x 100%

  • Pelanggan PDAM
  • Pamsimas
  • DAK air bersih
  • Kegiatan pembangunan SPAM perdesaan melalui dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota

Unit Air Baku :

merupakan Sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya yang terdiri dari mata air, air tanah dan air permukaan (sungai, danau, air laut, waduk, embung) (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Unit Produksi :

merupakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Unit Distribusi :

Merupakan Sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan. (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Unit Pelayanan :

Merupakan titik pengambilan air yang terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)