AIR MINUM (BUKAN JARINGAN PERPIPAAN)

Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP diselenggarakan untuk mewujudkan akses aman Air Minum pada penyediaan Air Minum yang diakses langsung oleh pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air.

Hunian dengan Akses Air Minum Bukan Perpipaan mencapai 70% (Perpres RI No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024)

Akses Bukan Jaringan Perpipaan = 100% - Akses Jaringan Perpipaan

  • Sumur dangkal / sumur dalam yang berada dalam rumah
  • bak penampungan air hujan yang berada dalam rumah
  • atau dengan sistem lain oleh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air bersih secara mandiri

Sumur Dangkal :

Merupakan Sarana untuk menyadap dan menampung air tanah dari akuifer yang digunakan sebagai sumber air baku untuk air minum dan mampu menghasilkan 400 liter setiap hari untuk satu keluarga (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Sumur Pompa :

Merupakan Sarana penyediaan air minum berupa sumur yang dibuat dengan membor tanah pada kedalaman tertentu sehingga diperoleh air sesuai dengan yang diinginkan, sedanhkan pengambilan air dilakukan dengan menghisap atau menekan air kepermukaan dengan menggunakan pompa tangan (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Bak Penampungan Air Hujan :

merupakan wadah untuk menampung air hujan sebagai air baku, yang penggunaannya bersifat individual atau skala komunal, dan dilengkapi saringan (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Terminal Air :

sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal, berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)

Bangunan Penangkap Mata Air :

Bangunan atau konstruksi untuk melindungi sumber mata air terhadap pencemaran yang dilengkapi dengan bak penampung (Permen PUPR no 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM)