Prosentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum aman. sumber air minum aman adalah yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan). Kualitas, sudah memenuhi Permenkes Permenkes No. 492/ Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum (Buku Pedoman Pengukuran Capaian Perumahan dan Permukiman oleh Bappenas 2019).
Hunian dengan Akses Air Minum Layak Termasuk Akses Aman 15% (Perpres RI No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024)
Akses Air Minum Aman = (Jumlah rumah tangga menggunakan sumber air minum aman tahun n / Jumlah rumah tangga pada Kabupaten/Kota tahun n) x 100%